eBook

PROSES LOGIN

Sebelum memasuki modul aplikasi, Solfina Payroll mengharuskan pengguna melewati proses login untuk memeriksa nama pengguna dan kata sandi. Untuk penggunaan awal, nama pengguna adalah administrator dan sandinya adalah tempadmin. Kata sandi ini adalah sementara, dan untuk keamanan data pengguna harus segera menggantinya dengan kata sandi yang baru

 

Solfina Payroll menyediakan hingga 99 buah komponen gaji. Jumlah komponen tersebut dapat digunakan seluruhnya atau sebagian saja tergantung keperluan pengguna. Komponen gaji dibagi dalam kelompok penghasilan dan kelompok pengurang. Setiap komponen gaji mempunyai parameter sendiri-sendiri yang harus disetel dengan benar supaya apikasi dapat berjalan dengan baik.
Pengaturan komponen gaji sangat penting untuk dipahami sebab setiap parameter dari komponen gaji akan menentukan bagaimana komponen tersebut melakukan penghitungan PPh 21, transfer data antar-muka dan pembuatan laporan gaji.
Modul komponen gaji dapat dibuka dari kelompok menu System Manager. Cara lain adalah dari modul panduan awal instalasi dengan mengklik Pengaturan Komponen Gaji.

 

MEMBUAT PARAMETER PPH Pasal 21

Parameter PPh Pasal 21 adalah konsep penentuan tarif dan cara menghitung pajak penghasilan supaya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku saat ini. Bagaimana kalau ada perubahan peraturan pajak penghasilan? Petanyaan ini sering dilontarkan oleh pengguna aplikasi penggajian. Untuk memfasilitasi perubahan di kemudian hari maka parameter Pph pasal 21 dibuat fleksibel bisa dirubah baik perubahan tarif maupun cara menghitungan pajak penghasilan.
Parameter PPh 21 mencakup penentuan tarif PPh 21/tingkat PTKP, jumlah PTKP dan biaya Jabatan di mana ketiga parameter ini dirangkai pada satu skema penghitungan PPh 21. Skema penghitungan PPh 21 ini dibuat/disusun untuk setiap metode penghitungan PPh 21. Misalnya skema penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap, pegawai honorer, mantan pegawai, PPh 21 final, pegawai dengan status WP Luar Negeri, dll. Setiap metode penghitungan PPh 21 harus mempunyai satu skema tersendiri. Misalnya untuk menghitung PPh 21 atas penghasilan pegawai tetap perlu dibuat satu set skema dengan nama �REGULAR�, dst.
Setiap skema PPh-21 harus ada dalam setiap tahun fiskal. Contohnya skema penghitungan PPh-21 �REGULAR� harus ada untuk tahun fiskal 2010, 2011, 2012, dst. Pada pergantian tahun setiap skema dapat ditransfer dari satu tahun fiskal ke tahun fiskal yang berikutnya tanpa harus membuat ulang skema yang baru

 
Contoh 1: Untuk pegawai di bagian produksi ditentukan tarif Jamsostek sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh perusahaan 3.7%
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh pegawai 2%
Jaminan Kecelakaan Kerja dibayarkan perusahaan 1%
Jaminan Kematian dibayarkan perusahaan 0.3%
 
Contoh 2: Untuk pegawai di bagian administrasi ditentukan tarif Jamsostek sebagai berikut:
 Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh perusahaan 3.7%
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh pegawai 2%
Jaminan Kecelakaan Kerja dibayarkan perusahaan 0.3%
Jaminan Kematian dibayarkan perusahaan 0.24%
 
Kedua skema Jamsostek pada contoh di atas dapat dituangkan ke dalam skema tunjangan dengan membuat skema baru misalnya BEN1 dan BEN2. Elemen-elemen Jamsostek tersebut dapat dimasukkan ke dalam modul BCS (Benefit Component Setup). Setelah elemen Jamsostek didaftarkan, langkah selanjutnya adalah membuat skema tunjangan baru yang berisi semua elemen Jamsostek tersebut.

 

MASTER DATA PEGAWAI

Modul master pegawai berfungsi untuk menata data pegawai terdiri dari profil umum, profil jabatan, variabel PPh, skema Tunjangan, dan lainnya.
Mengutip PER-31/PJ/2009, defenisi pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha� milik daerah.
 
Proses entri data pegawai baru harus melengkapi bagian data berikut ini:
 
  Informasi umum pegawai seperti Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Rekening Bank dan profil jabatan seperti kode pekerjaan, atasan, lokasi kerja, dll.
  Profil PPh Pasal 21 seperti: Skema Penghitungan PPh 21, PTKP, Metode Penghitungan Gross/Net. Profil PPh 21 disimpan dengan basis tahun-per-tahun sehingga setiap pegawai harus mempunyai satu set parameter PPh untuk setiap tahun fiskal.
 �  Master-gaji yang terdiri dari gaji pokok dan semua tunjangan yang didapat oleh pegawai.

 

Memasukkan Tunjangan ke Master Gaji Secara Manual

 Alternatif lain untuk mengentri data tunjangan apabila tidak menggunakan skema benefit adalah dengan memasukkan setiap tunjangan ke dalam master gaji satu per satu secara manual.
 
Contoh lain: Aubrey Melinda mempunyai gaji pokok Rp5,8juta dan mendapat tunjangan operasional sebesar Rp2juta. Dia juga disertakan pada program Jamsostek dengan iuran Tunjangan Hari Tua dibayarkan perusahaan sebesar 3.7% dari gaji dan dipotong dari gaji sebesar 2%. Premi JKK/JKM dibayarkan perusahaan sebesar 0.54%.
 
Untuk memasukkan tunjangan secara manual prosesnya sama seperti memasukkan gaji pokok yang dijelaskan sebelum ini yaitu dengan membuka modul master gaji dan mencari arsip gaji Aubrey Melinda lalu Klik tombol Upah Baru. Satu persatu masukkan nilai nominal dari tunjangan tersebut ke dalam master upah/gaji pegawai yang bersangkutan.
  Masukkan Tunjangan Operasional dengan angka sejumlah Rp2juta
  Tunjangan Hari Tua masukkan nilai nominalnya yaitu Rp5,8juta x 3.7% =Rp214.600
  Tunjangan JKK/JKM masukkan sejumlah Rp31.320.
  Iuran Jamsostek dihitung dari Tunjangan Hari Tua Rp214.600 ditambah dengan Tunjangan JKK/JKM Rp31.320 ditambah iuran yang dibayarkan pegawai sebesar Rp116.000 dan hasilnya menjadi Rp361.920
  Masukkan jumlah iuran tersebut dengan menggunakan komponen Iuran Jamsostek yang terdapat pada kelompok pengurang.
 

Menghitung PPh Pasal 21 pada master gaji

Jumlah PPh 21 terhutang atas penghasilan teratur pegawai pada master gaji dilakukan dengan mengklik tombol Hitung PPh.� Pada bingkai dialog klik tombol Calc PPh 21.
Modul penghitungan PPh 21 akan menyimpan hasilnya dalam master gaji. Hasil PPh pasal 21 menjadi komponen pengurang dalam master gaji pegawai tersebut.
Penghitungan PPh pasal 21 dijalankan dengan menggunakan parameter/skema PPh pasal 21 dan profil PPh 21 pegawai tersebut.
 
Kita perlu menguji penghitungan PPh 21 untuk mengetahui bagaimana mendapatkan angka PPh Pasal 21 terutang diperoleh. Juga perlu kita memastikan bahwa penghitungan tersebut sudah benar sesuai dengan pengaturan skema dan variable PPh 21 pegawai. Untuk melihat perincian penghitungan PPh 21 tekan tombol Hitung PPh, kemudian pada bingkai dialog klik Lihat Penghitungan. Pada rincian penghitungan PPh 21 dapat dilihat langkah-langkah penghitungan PPh 21 dari mulai pengelompokan penghasilan, menghitung jumlah penghasilan bruto, memasukkan biaya jabatan dan iuran pensiun sebagai pengurang, menghitung penghasilan neto yang disetahunkan, memasukkan PTKP, menghitung Penghasilan Kena Pajak dan penerapan tarif PPh 21 untuk mendapatkan PPh 21 terutang.

 

GAJI PEGAWAI TETAP

Pengertian pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Sebagaiamana sudah dijelaskan sebelumnya data master pegawai terdiri dari tiga jenis profil yaitu profil umum, profil PPh 21 dan profil gaji. Ketiga profil pegawai tersebut diperlukan untuk menyusun data pembayaran gaji pegawai tetap.
  

Membuat Arsip Pembayaran Gaji

Proses pembayaran gaji pegawai diawali dengan pembuatan arsip gaji untuk suatu periode. Arsip pembayaran gaji disusun berdasarkan periode pembayaran gaji. Periode pembayaran gaji dapat dibuat satu kali sebulan atau mingguan sesuai kebutuhan perusahaan. Periode pembayaran gaji harus menyebutkan bulan dan minggu. Bulan Januari disebut dengan 01 dan minggu ke empat disebut dengan 04. Pembayaran gaji pegawai tetap yang dibayarkan satu kali dalam satu bulan diproses dengan kode periode Tahun (YYYY) Bulan (MM) dan **. Misalnya untuk bulan Januari 2010 kode periode pembayaran gaji bulanan pegawai tetap adalah 201001**.
  
Penyusunan arsip gaji dikerjakan pada modul PDE (Payroll Data Entry). Modul PDE menarik data pegawai, profil gaji dan profil PPh 21 untuk disusun dalam arsip pembayaran gaji. Proses ini harus dilakukan pada setiap pembayaran gaji pegawai tetap.
 
Pertama tentukan masa pembayaran gaji yaitu tahun, bulan dan minggu pembayaran. Selanjutnya susun arsip gaji baru dengan mengklik Dokumen > Susun Arsip Gaji. Menu ini akan membuka modul penyusunan arsip gaji pegawai.

 

Menambah gaji tidak teratur

 Selain gaji teratur yang sudah disusun dari profil gaji pegawai, gaji tidak teratur dapat ditambahkan langsung ke dalam arsip gaji. Sebagai contoh Sinta Dewi mendapatkan bonus berupa penghargaan atas pegawai terbaik sebesar Rp 2 juta. Untuk memasukkannya ke dalam daftar pembayaran gaji:
  Pilih menu Dokumen | Tambahkan data gaji untuk membuka dialog entri data gaji.
  Pilih �Bonus� dari daftar komponen gaji. Pada kotak jumlah masukkan angka 2 juta
  Tekan enter atau klik Simpan untuk menyimpan entri tersebut.

Entri data gaji tersebut langsung masuk dalam kolom penghasilan. Proses entri data gaji mengerjakan dua hal:
 1.     Mencatat gaji baru tersebut dengan nomor urut posting yang baru
2.     Sekaligus menghitung ulang PPh 21 terhutang yang baru setelah entri data gaji tersebut masuk.
 

Mengedit data gaji

Contoh: Sinta Dewi mendapatkan insentip sejumlah Rp750.000. Insentip ini sudah dientri oleh paymaster ke dalam arsip gaji masa Maret. Ternyata jumlah tersebut harus dikoreksi menjadi Rp570.000.
Koreksi data gaji masih dapat dilakukan selama periode gaji belum ditutup. Untuk mengoreksi data gaji jalankan langkah berikut ini:
  Buka modul entri data gaji (PDE). Klik menu �Cari Arsip Gaji Pegawai�, ketik �Sinta� pada kotak teks masukan
  Klik ganda nama Sinta Dewi untuk membuka arsip gajinya
  Pada kolom penghasilan pilih transaksi yang hendak dikoreksi yaitu insentip senilai 750.000. Klik ganda baris tersebut untuk membuka dialog edit
  Hapus jumlah yang lama dan masukkan angka yang baru yaitu Rp570.000
  Klik tombol OK atau tekan enter untuk menyimpan entri yang baru
  Periksa angka yang baru pada arsip gaji dan perhatikan bahwa jumlah PPh 21 terhutang juga sudah sekaligus dikoreksi.
  

Menghapus gaji tidak teratur

Anoman mendapatkan bonus karyawan terbaik untuk bulan Januari 2010 sebesar Rp1.200.000. Bonus tersebut sudah dimasukkan ke dalam pembayaran gaji untuk masa Pebruari. Ternyata jadual pembayaran bonus karyawan terbaik baru dijadualkan untuk bulan Maret sehingga perlu dilakukan koreksi. Pembayaran gaji belum dijalankan dan tabel gaji belum ditutup sehingga koreksi masih bisa masuk.
 
Ada dua langkah yang perlu dilakukan berkaitan dengan koreksi seperti ini:
1. Menghapus bonus karyawan terbaik pada gaji bulan Pebruari
  Buka arsip gaji dengan mencari nama Anoman
  Cari komponen gaji Bonus Karyawan yang sudah masuk
  Klik ganda gaji tersebut untuk membuka dialog edit kemudian klik tombol Hapus
  Perhatikan bahwa gaji tersebut sudah dikeluarkan dari kolom penghasilan dan jumlah PPh 21 yang baru dihitung ulang untuk mengganti PPh 21 yang lama.
 
2. Memasukkan bonus karyawan tesebut ke dalam pembayaran gaji bulan Maret. Proses ini bisa diteruskan meskipun gaji bulan Maret masih kosong.
  Pilih menu Dokumen | Tambahkan Data Gaji untuk membuka dialog masukan
  Pilih �Bonus Karyawan terbaik� dari daftar komponen gaji
  Masukkan angka Rp1.200.000 pada kotak jumlah kemudian Klik OK.
 
Pembuatan arsip gaji baru berdasarkan data master gaji pada bulan Maret tidak menghilangkan entri gaji tidak teratur yang dimasukkan secara manual. Data bonus Anoman Rp1.200.000 tesebut tetap ada pada arsip Maret meskipun nanti akan dilakukan penyusunan arsip gaji secara massal pada periode tersebut.
  

Pembayaran Rapel

 Aubrey Melinda pada bulan Pebruari 2010 menerima kenaikan gaji pokok, menjadi Rp6.800.000 sebulan yang berlaku surut efektif sejak 1 Januari 2010. Dengan efektifitas gaji baru yang berlaku surut masa Aubrey menerima rapel kenaikan gaji Rp1.000.000 sejak 1 Januari 2010.
 
Untuk menghitung PPh 21 atas pembayaran uang rapel terlebih dahulu harus dimasukkan komponen gaji rapel dan PPh21 atas rapel ke dalam komponen gaji. Pada tabel berikut ditunjukkan komponen gaji yang diperlukan dalam proses pembayaran rapel gaji pokok dan penghitungan PPh pasal 21 atas rapel tersebut.

 

Rekalkulasi PPh 21 Massal

Solfina Payroll menyediakan fungsi penghitungan PPh 21 secara massal untuk semua data gaji pegawai dalam satu periode. Proses ini menjalankan rekalkulasi PPh 21 terhutang satu per satu untuk semua data gaji dalam periode yang dipilih. Tujuan rekalkulasi ulang adalah untuk memastikan penghitungan PPh pasal 21 sudah diterapkan terhadap semua data gaji pegawai.
 
Untuk proses rekalkulasi PPh 21 modul gaji membutuhkan beberapa waktu menyelesaikan tugasnya, tergantung dari berapa banyak data gaji dan kecepatan komputer yang digunakan. Rekalkulasi PPh 21 dapat dijalankan dari menu Fungsi > Kalkulasi Massal PPh 21.
 
Kegunaan fungsi rekalkulasi PPh 21massal:
  Rekalkulasi massal akan memeriksa semua gaji yang ada pada masa tersebut adalah pegawai yang statusnya 'ACTIVE'. Apabila terdapat data gaji pegawai yang statusnya sudah keluar maka Modul Gaji akan memberitahu dan menyarankan agar data gaji tersebut dikarantina sementara menunggu hasil investigasi.
  Memastikan penghitungan PPh 21 dilakukan terhadap semua data gaji. Pada lingkungan enterprise, sumber transaksi gaji bisa berasal dari banyak modul dengan pengguna yang berlainan, misalnya transaksi lembur bisa dimasukkan oleh administrasi pabrik, insentip penjualan dari administrasi marketing, tunjangan kehadiran dari personalia, dll. Atas semua entri data gaji tersebut perlu dipastikan bawah penghitungan PPh Pasal 12 terhutang sudah dijalankan.
 

Populasi Tunjangan Hari Raya (THR)

 Pembayaran Tunjangan Hari Raya biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun menjelang hari raya. Nilai THR umumnya mempunyai suatu pola misalnya jumlah satu bulan gaji pokok atau ditambah dengan tunjangan tetap lainnya.
Memasukkan angka THR satu per satu ke dalam setiap daftar gaji pegawai menjadi tidak produktif apabila jumlah pegawai cukup banyak. Solfina Payroll menyediakan fasilitas untuk memasukkan data THR secara massal yang bisa dilakukan dengan formulasi dari kombinasi beberapa komponen gaji.
 
Dari kelompok menu Mass Data Loader pilih Bonus Data Loader. Masukkan dasar formulasi penghitungan THR:
   Basis penghitungan dari komponen gaji yang membentuk jumlah THR. Misalnya jumlah THR dihitung dari jumlah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Transportasi.
  Persentase pembayaran THR berdasarkan prorasi masa kerja

Mengimport Gaji dari MS Excel

Contoh: Insentip penjualan untuk bulan Januari 2010 dihitung secara manual Penghitungan Insentip Penjualan dikerjakan dengan menggunakan spread-sheet. Dari proses ini diperoleh jumlah insentip penjualan yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai
 
Memasukkan satu per satu angka insentip secara manual ke dalam gaji menjadi tidak efisien mengingat jumlah pegawai yang cukup banyak. Dengan menggunakan fasilitas import dari spread-sheet tugas ini dapat dijalankan dengan cepat, mudah dan tepat.
 
Susun hasil penghitungan Insentip dalam template MS EXcel yang terdiri dari tiga kolom yaitu NIK, ID Gaji dan jumlah yang akan dibayar. Simpan template tersebut dalam folder C:\sigma3\template\import_payroll_template.xls.
  Pada modul payroll pilih Utilities | Mass Import Data.
  Pada modul impor data tentukan masa.
  Klik tombol Load untuk mengambil data gaji dari file template C:\sigma3\template\import_payroll_template.xls
  Klik tombol Verify untuk memeriksa apakah komponen gaji berlaku dan apakah pegawai statusnya aktif
  Selanjutnya Klik Simpan untuk memasukkan data gaji tersebut ke dalam arsip pembayaran gaji.
  Pilih YA pada dialog untuk menjalankan fungsi rekalkulasi PPh 21 secara massal.

 

Metode Pembayaran Gaji

Setiap pegawai mempunyai metode pembayaran gaji sendiri-sendiri. Metode pembayaran gaji sudah harus ditentukan sebelum pemrosesan pembayaran. Pengaturan metode pembayaran gaji pegawai ada pada profil master data pegawai. Terdapat tiga metode pembayaran gaji, sbb:
 TRANSFER, CASH, CEK
 
Pada batch pembayaran gaji, pegawai akan dikelompokkan berdasarkan metode pembayaran gaji tersebut. Setiap jenis metode pembayaran harus menggunakan nomor batch tersendiri. Pembukaan data gaji pegawai juga mengikuti jenis metode pembayaran. Batch pembayaran yang metode pembayarannya dengan transfer hanya bisa membuka data gaji pegawai yang metode pembayaran gajinyua transfer saja. Demikian juga halnya dengan metode pembayaran lain

Mengirim Slip Gaji lewat email

 
Seorang teman yang bekerja sebagai payroll officer mengeluh kurang efisiennya proses penggajian di kantornya. Waktu saya tersita kalau harus menunggui pencetakan slip gaji sampai selesai padahal slip gaji yang harus dicetak ada ratusan, demikian kesahnya. Ya memang masuk akal karena selain proses pencetakan yang maka waktu belum lagi pengiriman slip gaji tersebut memastikan sampai pada orangnya.
 
Untuk efisiensi slip gaji tidak selalu harus dicetak pada kertas. Output yang sama bisa juga dihasilkan dalam format berkas elektronik. Alternatif mengirim slip gaji secara elektronik lewat email akan memberikan kemudahan dan efisiensi seperti pengurangan pemakaian kertas. Selain itu informasi akan sampai lebih cepat dan kerahasiaannya lebih terjamin.
 
Modul Gaji dapat mengirimkan slip gaji ke alamat email yang disimpan dalam data pegawai. Pilih nama pegawai yang terdapat pada daftar kemudian klik tombol Email. Selanjutnya Modul Gaji akan menjalankan pengiriman slip gaji satu per satu.
 
Pertama slip gaji dibuat dalam bentuk dokumen elekronik kemudian dilampirkan dan dikirim ke alamat email masing-masing pegawai. Fasilitas ini tersedia untuk komputer dengan sistim operasi Windows dan aplikasi email MS Outlook.
 
 

LAPORAN GAJI

 Modul laporan gaji dapat dibuka dari kelompok menu Pembayaran Gaji (Compensation). Pilih menu Pegawai tetap > Laporan Gaji. Modul laporan gaji dapat ditambahkan ke dalam menu oleh administrator. Kode dokumen adalah PRM (Payroll Reporting Module).
 

Pegawai yang berhak lembur

 
Pegawai dibedakan antara yang berhak mendapatkan pembayaran uang lembur (exempt) dan yang tidak berhak (non-exempt). Penggolongan ini mesti dilakukan lebih dulu dalam master data pegawai. Pegawai yang masuk dalam master data tidak langsung disertakan dalam program lembur. Pegawai yang berhak lembur harus lebih dulu didaftarkan dalam data master tunjangan lembur.
Proses pendaftaran lembur harus menyertakan data gaji sebagai dasar penghitungan lembur, tunjangan makan, transport, tunjangan shift, dsb. Data gaji tersebutlah yang digunakan sebagai basis upah untuk menghitung jumlah uang lembur berdasarkan poin lembur yang diperoleh.
 
Prosedur untuk mendaftarkan pegawai agar masuk dalam program lembur:
Dari menu utama pilih Pengaturan Aplikasi � Master Data Pegawai � Master Gaji � Tunjangan Lembur
  Klik Tambah untuk menampilkan pegawai yang belum termasuk dalam lembur
  Pilih pegawai pada daftar dengan mencentang namanya. Kemudian klik OK.
 
Langkah selanjutnya adalah menentukan dasar penghitungan premi lembur dan tunjangan yang berhak diterima sehubungan dengan aktivitas lembur pegawai yang bersangkutan. Contoh tunjangan lembur: Anoman, staff pada bagian produksi termasuk pegawai yang mendapat pembayaran lembur. Untuk jam lembur lebih dari 3 jam Anoman berhak mendapatkan uang transport Rp15.000
 
 
Tunjangan Lembur: terdapat empat variabel untuk memfasilitasi berbagai sistim lembur pada berbagai perusahaan. Misalnya transport lembur sementara Tunjangan Pengawas, Tunjangan Lain 1 dan Tunjangan Lain 2 disediakan sebagai kolom ekstra yang penamaannya dapat diganti melalui modul pengaturan aplikasi. Dalam contoh Tunjangan Pengawas adalah pembayaran tunjangan pegawasan kepada pegawai supervisor yang melakukan kerja lembur.
 
Level Jabatan adalah parameter modul lembur yang fungsinya untuk otomatisasi klaim tunjangan lembur. Misalnya Level Jabatan Staff dan Supervisor dibedakan Staff yang lembur berhak mendapat transport lembur sedangkan Supervisor tidak, atau Supervisor berhak dapat tunjangan pengawas sedangkan staff tidak. Parameter ini dapat dikosongkan apabila tidak diperlukan.

Penghitungan Upah lembur

 
Basis Poin: Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam 1/173 kali upah sebulan.
Poin Lembur: jumlah jam lembur dikalikan dengan faktor multiplier bertingkat
Upah lembur = basis poin x poin lembur
 
Penghitungan upah kerja lembur berdasarkan peraturan Depnaker nomor KEP102/MEN/VI/2004 dibedakan atas jenis hari kerja lembur apakah hari kerja biasa atau hari libur/istirahat mingguan.
 
Setiap jenis hari kerja lembur diberi nomor indeks (disebut juga �day type�) dan masing-masing indeks dibuat parameter penghitung jumlah poin lembur.

 

LAPORAN SPT MASA PPH PASAL 21
Pemotong pajak wajib memberitahukan jumlah pajak yang terutang yang dipotong dari penghasilan pegawai setiap bulannya. Laporan tersebut dapat disampaikan dalam SPT MASA Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan. Dalam laporan tersebut sudah termasuk PPh 21 terutang dari Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

 
Dalam Solfina Payroll, modul SPT Masa tersedia dalam kelompok menu Laporan PPh 21. Modul SPM dapat ditambahkan oleh administrator dengan mendaftarkan kode modul �SPM�.
 
Jalankan langkah berikut ini untuk menyusun SPT Masa PPh 21:
 
   Step 1:Buka modul SPM kemudian pilih masa laporan SPT dan kode kantor cabang
   Step 2:Klik menu Susun Komponen PPh
   Step 3: Klik menu Tambahkan Pegawai Tetap untuk memasukkan data PPh 21 terutang dari pegawai tetap. Sebuah daftar akan terbuka yang akan menampilkan rincian penghasilan dan PPh 21 terutang dari semua pegawai yang terdaftar pada kantor cabang yang dipilih. Klik View untuk memuat data penghasilan dan PPh 21 pegawai.

 
SPT Masa Bulan Desember
Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam tahun kelender yang bersangkutan. Jumlah kumulatif diambil dari data semua SPT Masa kantor cabang yang bersangkutan dengan menjumlahkan Penhasilan Bruto dan PPh Pasal 21 terutang SPT Masa dari bulan Januari sampai dengan Desember. Untuk itu SPT Masa harus disusun dulu untuk masing-masing bulan termasuk masa Desember (periode 201012).
 
Untuk pelaporan pajak khusus masa Desember harus melaporkan angka penghasilan bruto dan PPh terutang kumulatif dalam tahun fiskal tersebut. Dalam Solfina Payroll, penyusunan SPT masa Desember dilakukan dengan menggunakan kode periode 201012C yaitu SPT kumulatif dari masa Jan (01) sd Desember (12). Pertama pilih masa 201012C setelah itu klik menu �Fungsi > Hitung Kumulatif SPT� untuk mendapatkan angka penjumlahan semua SPT dari periode Januari sampai dengan Desember tahun fiskal yang bersangkutan. Setelah proses penyusunan data selesai dapat dilanjutkan dengan pencetakan formulir SPT Masa untuk periode tersebut.